Ekbis Headline
Beranda » Berita » OJK Catat Pembiayaan Pinjol Naik Tajam, Tembus Rp 80 Triliun

OJK Catat Pembiayaan Pinjol Naik Tajam, Tembus Rp 80 Triliun

OJK Catat Pembiayaan Pinjol Naik Tajam, Tembus Rp 80 Triliun
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Pembiayaan pinjol atau Peer to Peer (P2P) Lending mencatat pertumbuhan signifikan di bulan Maret 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembiayaan pinjol yang tercatat mencapai Rp 80,02 triliun, meningkat 28,72% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan bahwa pertumbuhan pembiayaan pinjol ini masih dalam tren positif secara tahunan (yoy). “Outstanding pembiayaan pada industri fintech P2P Lending tumbuh 28,72% yoy di Maret 2025 dengan nominal Rp 80,02 triliun. Sementara pada Februari 2025, tumbuh sebesar 31,06% yoy,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, OJK tetap mengawasi potensi risiko, khususnya tingkat wanprestasi pinjaman. Agusman mengungkapkan bahwa tingkat kredit macet pinjol atau TWP90 tetap stabil dan bahkan mengalami penurunan tipis. “TWP90 berada di level 2,77%, turun dari Februari yang tercatat sebesar 2,78%,” lanjutnya. Hal ini menunjukkan kualitas pembiayaan pinjol masih terjaga.

Kejar Terduga Tersangka Kasus Korupsi, Staf Kejaksaan Hanyut di Sungai

Selain itu, hingga Maret 2025, masih terdapat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 7,5 miliar. “Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara tersebut sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman. OJK terus mendorong pemenuhan kewajiban modal melalui berbagai upaya seperti injeksi modal dari pemegang saham pengendali maupun masuknya investor strategis.

Dengan pertumbuhan pembiayaan pinjol yang terus meningkat, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga kestabilan industri fintech lending melalui pengawasan ketat dan dukungan terhadap keberlanjutan usaha penyelenggara yang berizin.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tipikor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *