Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan upaya untuk memperkuat peran profesi penunjang sebagai bagian integral dari implementasi “three lines model” yang krusial dalam meningkatkan tata kelola industri jasa keuangan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam Forum of Firms (FoF) Meetings yang digelar di Singapura pada 22-24 April 2024.
Sophia menekankan bahwa OJK, sebagai regulator, telah mengambil langkah-langkah penting dalam memajukan tata kelola di sektor jasa keuangan, dengan fokus pada lini kedua dari model tersebut yang melibatkan peran profesi penunjang, termasuk profesi akuntan publik. Dia juga menggarisbawahi perlunya kolaborasi yang erat antara regulator, profesi akuntan publik, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Salah satu langkah konkret yang diambil oleh OJK adalah penerbitan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). Peraturan ini menegaskan kewajiban bagi kantor akuntan publik asing untuk melaksanakan quality control dan pelatihan terhadap kantor akuntan publik lokal yang terafiliasi.
Tak hanya itu, POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam forum internasional tersebut, Sophia juga menyoroti langkah-langkah koordinasi yang diperkuat antara OJK dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terutama dalam hal pertukaran data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap akuntan publik dan kantor akuntan publik.
FoF, sebagai asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang melakukan audit lintas batas negara, juga menjadi platform penting dalam upaya tersebut. Saat ini, FoF memiliki 35 anggota di seluruh dunia dan bertujuan untuk mempromosikan standar kualitas yang konsisten dan tinggi dalam pelaporan keuangan dan praktik audit global.
Upaya bersama antara OJK, profesi akuntan publik, dan lembaga terkait lainnya menjadi landasan kuat dalam membangun tata kelola yang kokoh dan transparan dalam industri jasa keuangan, sehingga memberikan kepercayaan yang lebih besar bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Komentar