HarianBatakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online atau daring yang kian marak. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan perlunya pembangunan sistem untuk melacak aktivitas transaksi mencurigakan terkait judi online.
Aktivitas judi online merupakan sorotan utama masyarakat kepada OJK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resah mengenai maraknya fenomena ini.
Pelacakan transaksi terkait judi online tidaklah mudah. Nominal transaksi yang kecil, seperti Rp100 ribu hingga Rp1 juta, sering kali menjadi perhatian. Oleh karena itu, Mirza menegaskan perlunya sistem yang mampu memantau pergerakan dana dalam rekening kecil-kecil tersebut.
Saat ini, sekitar 5.000 rekening telah diblokir karena terkait aktivitas judi online. OJK bersama industri jasa keuangan terus berupaya membantu pemberantasan fenomena ini dengan langkah-langkah yang lebih tegas dan efektif.
Komentar