Jakarta, BP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus kontroversial Michael Steven dengan mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menghadapi banding dari pihak Michael Steven terkait sanksi denda sebesar Rp5,7 miliar dan larangan terlibat di Lembaga Jasa Keuangan. Penyelesaian perkara ini tercatat dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7/2024).
Sanksi tersebut diterbitkan OJK untuk mencegah potensi pelanggaran di sektor jasa keuangan, dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen. Menurut pemeriksaan OJK, Michael Steven diidentifikasi sebagai pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management, meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Tindakan ini diduga merugikan konsumen melalui intervensi dalam kontrak pengelolaan dana.
Michael Steven, yang juga berperan di PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), telah menghadapi tantangan serius terkait gagal bayar hingga Rp 6,4 triliun untuk 8.900 pemegang polis. Ia juga merupakan pendiri PT Quantum Clovera Investama Tbk., perusahaan yang awalnya dikenal sebagai Kresna Graha Investama Tbk. sejak tahun 1999.
Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah OJK mencabut izin anak usahanya, Kresna Life, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa pada Kamis (22/6/2023). Sebelumnya, Kresna Graha Investama Tbk. pernah meraih penghargaan sebagai salah satu perusahaan terbaik versi Forbes Asia dan Forbes Indonesia.
Michael Steven juga aktif dalam kegiatan industri finansial Indonesia, termasuk sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta dewan direksi PT Digital Artha Media (DAM).
Artikel ini ditujukan untuk memberikan informasi terkini sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kasus yang tengah berlangsung ini, serta implikasinya terhadap sektor pasar modal dan industri jasa keuangan di Indonesia.
Komentar