Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta kepada lembaga perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan judi online. Permintaan ini dilakukan sejak bulan September 2023 sebagai bagian dari upaya OJK dalam meminimalisir dan membatasi ruang gerak para pelaku melalui sistem perbankan.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual pada Selasa (9/1/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pinjaman online ilegal dan judi online yang melibatkan sejumlah rekening perbankan.
“Sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online,” ungkap Dian Ediana Rae.
Menyikapi besarnya jumlah rekening yang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, OJK meminta kepada lembaga perbankan untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini diharapkan dapat membantu bank dalam mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang terlibat dalam judi online atau tindak pidana lainnya melalui sistem perbankan.
Peningkatan CDD dan EDD diharapkan dapat memberikan lapisan perlindungan yang lebih baik terhadap integritas sistem perbankan, sekaligus memitigasi risiko kegiatan ilegal yang melibatkan rekening perbankan. OJK juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan lembaga perbankan dan pihak terkait guna memastikan keamanan dan kredibilitas sektor keuangan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta industri perbankan untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening yang diduga terkait dengan kegiatan judi online. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual pada Selasa (9/1/2024).
“Informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan,” ujar Dian Ediana Rae.
OJK melakukan langkah ini sebagai upaya lebih lanjut untuk memitigasi dan membatasi ruang gerak pelaku judi online melalui sistem perbankan. Kerjasama lintas sektor ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti rekening-rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan data OJK, sepanjang tahun 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal. Entitas tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pada periode yang sama, OJK menerima pengaduan terkait entitas ilegal sebanyak 9.380 pengaduan. Ini melibatkan pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal,” tambah Dian Ediana Rae.
Komentar