Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membenarkan adanya kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait pilihan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari program kerja sama serupa yang telah dilakukan oleh Danacita dengan beberapa universitas lainnya.
Sebagai perusahaan pinjaman daring (pinjol), Danacita telah memperoleh izin legal dari OJK pada tanggal 2 Agustus 2021 sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Pada tanggal 26 Januari 2024, OJK memanggil Danacita untuk memberikan penjelasan terkait kerja sama ini. Mahendra menyatakan bahwa OJK terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama ini.
Penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending), menurut Mahendra, sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa. Dia menegaskan, “Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa.”
Lebih lanjut, Mahendra menyebut bahwa meskipun ada program beasiswa dari beberapa lembaga jasa keuangan, jumlahnya terbatas. Sebagai respons, OJK meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan, serta meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk risikonya dan aspek pelindungan konsumen lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari pernyataan tersebut, OJK akan terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan program ini. Mahendra menekankan, “Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan (Danacita) untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.”
Dalam klarifikasi dari pihak Danacita, disampaikan bahwa kerja sama dengan ITB dalam penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa dilakukan untuk memberikan opsi alternatif bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran UKT. Pinjaman hanya diberikan setelah pengajuan dari mahasiswa dan melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
OJK juga menegaskan bahwa manfaat ekonomi, yang diukur melalui suku bunga yang dikenakan oleh Danacita, telah sesuai dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Selain ITB, kerja sama serupa telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Dengan demikian, melalui pengawasan dan pendalaman yang dilakukan oleh OJK, diharapkan bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa yang memerlukan opsi pembiayaan UKT, sambil tetap memastikan kepatuhan dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan pendidikan.
Komentar