Ekbis
Beranda » Berita » OJK Menganalisis Risiko Terkait Sektor Jasa Keuangan Indonesia di Masa Depan

OJK Menganalisis Risiko Terkait Sektor Jasa Keuangan Indonesia di Masa Depan

OJK Menganalisis Risiko Terkait Sektor Jasa Keuangan Indonesia di Masa Depan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor eksternal yang berpotensi menjadi risiko terhadap sektor jasa keuangan Indonesia ke depan. Beberapa dari faktor-faktor tersebut melibatkan downside risk akibat pelemahan perekonomian Tiongkok, eskalasi tensi geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas ekspor.

“Dalam menghadapi potensi risiko-risiko tersebut, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk tetap waspada dan secara berkala melakukan uji ketahanan guna mengukur kemampuan LJK dalam menyerap potensi risiko yang terjadi,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Mahendra memberikan imbauan kepada pelaku jasa keuangan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap faktor risiko tersebut. Meskipun demikian, sepanjang tahun 2023, Mahendra menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga dengan dukungan dari permodalan yang kuat dan profil risiko yang terkendali.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

OJK telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat sektor jasa keuangan. Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Internasional.

Selain itu, OJK mendukung transformasi digital sektor perbankan dan memberikan keadilan berbisnis dalam pengembangan layanan digital. Penguatan tata kelola investasi dana pensiun, penyempurnaan mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, serta penguatan tata kelola industri perasuransian juga merupakan bagian dari langkah-langkah OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan ketentuan guna menjaga integritas pasar keuangan. Peta Jalan Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan edukasi perlindungan konsumen (PEPK) 2023-2027 juga telah diluncurkan sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan