Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyampaian laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham serta aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam pasar modal. “Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Salah satu poin utama dari peraturan baru ini adalah perubahan dalam waktu penyampaian laporan kepemilikan saham. Sebelumnya, laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham. Namun, dengan POJK yang baru, laporan harus disampaikan sesegera mungkin dan paling lambat lima hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.
Lebih lanjut, Aman juga menyoroti perluasan cakupan pengaturan yang mencakup aktivitas menjaminkan saham. “Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham,” katanya.
Dengan penerbitan POJK ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu serta meningkatkan pengawasan terhadap laporan kepemilikan saham. Langkah ini juga diharapkan dapat menyesuaikan pengaturan di Indonesia dengan standar internasional atau hasil studi komparasi di negara lain.
POJK Nomor 4 Tahun 2024 ini merupakan langkah signifikan dalam upaya OJK untuk memperkuat kerangka regulasi di sektor pasar modal, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor di pasar modal Indonesia.
Komentar