Ekbis
Beranda » Berita » OJK Menyusun Peraturan Terkait Pengaturan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

OJK Menyusun Peraturan Terkait Pengaturan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

OJK Menyusun Peraturan Terkait Pengaturan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
OJK Menyusun Peraturan Terkait Pengaturan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa peraturan yang disusun akan difokuskan pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan. Tujuan utamanya adalah untuk menegakkan integritas pasar, melindungi konsumen, mengurangi risiko, dan menjaga stabilitas keuangan.

Peralihan pengelolaan aset keuangan digital ke OJK direncanakan akan dilakukan mulai Januari 2025 atau paling lambat 2 tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

Neraca Perdagangan Indonesia Mei 2025 Surplus US$ 4,3 Miliar

Hasan menjelaskan bahwa pada saat peralihan awal terjadi, semua pengaturan, pendaftaran, dan perizinan yang telah dilakukan oleh Bappebti akan diadopsi dan diakui oleh OJK untuk memberikan kepastian kepada para penyelenggara yang telah melakukan kegiatan terkait aset kripto.

OJK juga telah berkoordinasi dengan Bappebti dalam persiapan peralihan tugas tersebut, serta akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan terkait aset keuangan digital, aset kripto, dan aset keuangan derivatif.

Menyambut terbitnya PP tersebut, OJK telah melibatkan peran aktif dari para pelaku dan anggota ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto untuk memberikan masukan tentang prinsip dan bentuk pengaturan dan pengawasan ke depannya.

Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Menguat, Sinyal Positif bagi Stabilitas Ekonomi Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *