Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024). Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pengawasan dan penanganan permasalahan dalam sektor perbankan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK 5/2024 menghadirkan empat poin utama untuk mengatur mekanisme pengawasan dan penanganan permasalahan bank. Pertama, pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Kedua, penetapan status dan tindakan pengawasan bank. Ketiga, rencana aksi pemulihan (recovery plan). Dan yang terakhir, pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Selain itu, POJK ini juga menegaskan koordinasi antar-lembaga dan memperkuat kewenangan kelembagaan di sektor keuangan, terutama perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan harapannya bahwa POJK ini akan memungkinkan deteksi dan penyelesaian permasalahan bank secara lebih cepat, serta membantu dalam mengantisipasi gejolak geopolitik global yang dapat mempengaruhi ekonomi nasional dan aktivitas perbankan.
Menurut Dian, dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan perbankan akan semakin mendukung perekonomian nasional dan memperkuat kepercayaan masyarakat. POJK 5/2024 juga dianggap sebagai landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap dinamika kompleks makroekonomi dan keuangan.
Peraturan ini berlaku untuk semua Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. Dengan adanya POJK 5/2024, diharapkan sektor perbankan Indonesia akan semakin kokoh dan responsif terhadap tantangan yang ada, serta dapat memainkan peran yang lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar