HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merumuskan peraturan baru untuk perusahaan pinjaman online (pinjol). Salah satu perubahan utamanya adalah rencana penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) masih dalam proses penyelarasan, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman.
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, “Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” jelas Agusman.
Dia juga menambahkan, “Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.”
Menurut laporan per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM mencapai 31,51%, yang dinilai sesuai dengan target fase pertama tahun 2023-2024 yang berkisar antara 30-40%. Sementara itu, laba industri LPBBTI mencatatkan kenaikan menjadi Rp 277,02 miliar, naik dari Rp 173,73 miliar pada bulan sebelumnya.
Komentar