Ekbis
Beranda » Berita » OJK Siapkan Roadmap untuk Pengembangan Industri Dana Pensiun dan Penjaminan

OJK Siapkan Roadmap untuk Pengembangan Industri Dana Pensiun dan Penjaminan

OJK Siapkan Roadmap untuk Pengembangan Industri Dana Pensiun dan Penjaminan
OJK Siapkan Roadmap untuk Pengembangan Industri Dana Pensiun dan Penjaminan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan peta jalan (roadmap) untuk pengembangan dan penguatan industri dana pensiun dan sektor penjaminan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Ogi, fokus pengembangan industri dana pensiun akan difokuskan pada peningkatan penetrasi dana pensiun serta harmonisasi penyelenggaraan program pensiun dengan program pensiun wajib. Sementara itu, untuk industri penjaminan, fokusnya akan diberikan pada penegasan ruang lingkup usaha penjaminan.

OJK juga akan menerbitkan ketentuan terkait perizinan dan kelembagaan dana pensiun yang membuka ruang perluasan penyelenggaraan kegiatan usaha dana pensiun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Ada empat rancangan peraturan pemerintah yang harus disiapkan terkait dengan PPDP dalam UU P2SK. RPP tersebut mencakup peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib, program penjaminan polis, harmonisasi program pensiun, serta pengelolaan aset dan liabilitas program pensiun.

Ogi menyatakan bahwa empat peraturan pemerintah tersebut harus terbit dalam waktu satu tahun, yaitu pada 12 Januari 2025. Selain itu, OJK juga sedang menyusun beberapa ketentuan terkait lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Diharapkan inisiatif tersebut dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam melakukan penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah untuk mendukung pembangunan di setiap daerah. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, pengawasan, dan kemudahan atas penerbitan obligasi daerah atau sukuk daerah.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan