Ekbis
Beranda » Berita » OJK Susun Aturan Baru Pinjaman Online, Warga Bisa Pinjam Hingga Rp 10 Miliar

OJK Susun Aturan Baru Pinjaman Online, Warga Bisa Pinjam Hingga Rp 10 Miliar

OJK Susun Aturan Baru Pinjaman Online, Warga Bisa Pinjam Hingga Rp 10 Miliar
OJK Susun Aturan Baru Pinjaman Online, Warga Bisa Pinjam Hingga Rp 10 Miliar

Jakarta, BP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikatakan sedang menyusun aturan baru perihal Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Kelak, warga Indonesia bisa meminjam uang hingga Rp 10 miliar dalam pinjaman online (pinjol).

Batas pinjaman online itu naik dari batas atas sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyelaraskan rancangan aturan terkait LPBBTI.

“Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar,” kata Agusman mengutip CNNIndonesia, Sabtu (13/7/2024).

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Namun, akan ada ketentuan lain yang mengatur batas atas pinjaman pinjol tersebut. Agusman mengatakan masyarakat Indonesia bisa mendapatkan limit tersebut sepanjang penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.

Sejumlah kriteria yang disiapkan bagi perusahaan pinjol, antara lain tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar lima persen. Selain itu, pinjol tersebut tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya oleh OJK.

“Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI,” tegas Agusman.

Di lain sisi, Agusman menjelaskan kini OJK mengatur tata cara dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan LPBBTI. Ia menyebut ketentuan baru ini harapannya bisa meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Pelaporan data transaksi itu dilakukan melalui Pusdafil alias Fintech Data Center (FDC). Ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak awal Juli tahun ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan