Ekbis
Beranda » Berita » OJK Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Judi Online di Perbankan

OJK Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Judi Online di Perbankan

OJK Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Judi Online di Perbankan
OJK Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Judi Online di Perbankan

Jakarta, BP – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan lebih keras menindak transaksi judi online di perbankan. Tak cuma dengan melakukan pemblokiran rekening, tetapi juga melakukan blacklist bagi para bandar judi online.

“Sebagai bandarnya ini akan ada konsekuensi blacklisting (masuk daftar hitam). Mereka tidak boleh buka lagi rekening di bank. Saya kira ini akan jadi pengingat bagi calon-calon nasabah,” kata Kepala Ekskeutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024).

Dian mengatakan jika para bandar dikeluarkan dari sistem keuangan di Indonesia, maka mereka tak bisa lagi hidup secara normal.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Per Juni 2024, Dian mengatakan OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 7.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan judi online.

“Dalam setiap surat yang kami sampaikan, kami juga minta bank untuk profiling. Kemudian hasil profiling dikirimkan ke SIGAP. Lalu kami tukarkan antar bank, sehingga semua bank tahu siapa yang pernah terlibat judi online,” ia menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Dian juga menjawab pertanyaan soal maraknya aktivitas jual-beli rekening agar bandar judi online bisa terus melakukan transaksi. Menurut dia, hal ini terkait dengan minimnya literasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan