Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan aturan baru terkait modal ventura dengan merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Aturan ini dirancang untuk memberikan dorongan bagi pengembangan perusahaan rintisan (startup) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aturan ini mencakup pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memastikan fokus dan optimalitas dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan lini yang dipilih. Kategori tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:
- Venture Capital Corporation:
- Fokus pada kegiatan penyertaan modal.
- Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi.
- Pengelolaan Dana Ventura.
- Venture Debt Corporation:
- Fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk pada tahap rintisan awal atau pengembangan usaha.
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada Rabu (17/1/2024), OJK menyatakan bahwa aturan baru ini memperkuat regulasi terkait pemeliharaan dan peningkatan tingkat kesehatan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Regulasi ini juga mencakup ketentuan-ketentuan terperinci mengenai dana ventura, mulai dari permohonan izin pengelolaan hingga pembubaran dana ventura. Selain itu, aturan tersebut mengatur persyaratan sumber daya manusia, struktur organisasi, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan, penempatan dana ventura, dan persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.
POJK Nomor 25 Tahun 2023 ini menggantikan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. OJK berharap aturan baru ini dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi perkembangan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah, serta mendukung ekosistem startup dan UMKM di Indonesia.
Komentar