Banda Aceh, HarianBatakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah. Langkah ini diambil untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk-produk yang memiliki kekhasan syariah, atau yang dikenal dengan istilah shari’ah-based products. Tujuannya adalah untuk menciptakan unique value proposition yang tidak bisa ditawarkan oleh perbankan konvensional.
Tiga pedoman produk perbankan syariah tersebut meliputi Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran buku pedoman ini berlangsung dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 dengan tema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Banda Aceh, pada Jum’at (25/10/2024).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan diikuti oleh seluruh pelaku industri perbankan syariah, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, serta Pejabat Eksekutif dan Direksi dari Bank Umum Konvensional yang merupakan induk dari BUS maupun UUS.
Dian menyampaikan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan produk syariah yang unik sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman produk yang telah disusun oleh OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan produk perbankan syariah, sehingga terdapat kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ungkap Dian.
Ketiga pedoman ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih rinci dan teknis, serta berbagai contoh dan pembukuan yang memudahkan pelaku industri dalam implementasinya.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah merupakan pedoman ketiga setelah OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah. Produk pembiayaan mudarabah ini diharapkan menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk mendiversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil, di samping pembiayaan musyarakah. Dian menegaskan bahwa karakteristik pembiayaan mudarabah berbasis bagi hasil memberikan konsep keadilan bagi bank dan nasabah.
“Produk pembiayaan mudarabah merupakan produk unik dengan daya saing tinggi, mengusung konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang diperoleh dinilai lebih memenuhi konsep keadilan bagi bank dan nasabah,” lanjut Dian.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah mencakup beberapa ketentuan penting, antara lain:
- Ketentuan umum pembiayaan mudarabah.
- Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah.
- Ketentuan terkait modal dan cakupan kegiatan usaha yang dapat dibiayai.
- Mekanisme restrukturisasi dan pelunasan pembiayaan mudarabah.
- Penyelesaian pembiayaan bermasalah.
- Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan.
Selanjutnya, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah menawarkan potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah, sebagai bentuk diferensiasi model bisnis dari perbankan konvensional, terutama dalam transaksi berbasis investasi. Pedoman ini disusun untuk memberikan acuan komprehensif bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan SRIA.
Dian menjelaskan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang membedakan antara produk investasi dan simpanan dalam perbankan syariah.
Pedoman Implementasi SRIA mencakup:
- Struktur produk SRIA.
- Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA.
- Perilaku pasar dari transaksi SRIA.
- Transparansi dan pengungkapan informasi.
- Ketentuan prudensial SRIA.
- Skema, mekanisme, dan pembukuan SRIA.
Selain itu, Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) didorong oleh RP3SI untuk mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah. CWLD adalah produk berbasis wakaf uang temporer, yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Dian menegaskan bahwa CWLD memiliki karakteristik unik dan daya saing tinggi, dengan mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial dari bank syariah.
“Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) diharapkan menjadi terobosan baru dalam operasional bank syariah, berdampak positif bagi masyarakat luas dan meningkatkan kinerja Bank Syariah,” tutup Dian.
Pedoman Implementasi CWLD mencakup aspek hukum wakaf uang temporer, konsep CWLD, skema CWLD, dokumentasi, laporan program CWLD, dan contoh program CWLD.
Penerbitan ketiga pedoman produk perbankan syariah diharapkan menjadi bagian penting dalam mengembangkan produk syariah yang lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Komentar