Semarang, HarianBatakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan menutup 10.890 entitas ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024. Kerugian masyarakat akibat entitas ilegal ini mencapai Rp139,67 triliun, yang menjadi perhatian serius bagi para pengguna jasa keuangan.
Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria, menjelaskan bahwa kerugian masyarakat terbesar terjadi pada tahun 2022, mencapai Rp120,79 triliun. “Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun, terutama yang terbesar pada 2022,” katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat.
Dedy merinci, dari total 10.890 entitas yang ditutup tersebut, terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Untuk tahun ini hingga Agustus, OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal, yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.
Dedy mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai rayuan yang diberikan oleh para pelaku investasi ilegal dan pinjol ilegal, seperti janji member get member, klaim tanpa risiko, serta keuntungan besar yang tidak realistis. Ia juga menyebutkan beberapa risiko yang akan dihadapi masyarakat jika menggunakan pinjol ilegal, antara lain bunga dan denda yang tidak terbatas, penyebaran data pribadi, hingga ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
“Kita tidak tinggal diam karena banyak masyarakat yang menjadi korban, terutama karena pinjol ilegal ini,” ujarnya.
Meski OJK telah bergerak cepat dalam menutup entitas ilegal, Dedy mengungkapkan bahwa tantangan tetap ada. Para oknum sering kali memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai. “Ketika kita tutup di satu tempat, akan muncul di tempat lain. Ini selalu terjadi karena mereka tahu itu adalah kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang dari masyarakat yang belum terliterasi,” katanya.
Di sisi lain, gerakan cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan. Hal ini terlihat dari meningkatnya pengaduan konsumen. “Jawa Timur ini masih mencatat rekor dalam hal pengaduan konsumen, salah satunya karena literasi yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan,” pungkas Dedy.
Komentar