HarianBatakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan pinjaman online fintech P2P lending untuk melaporkan data mereka ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK). Dengan aturan ini, pinjaman online wajib lapor SLIK, sehingga informasi terkait debitur akan lebih komprehensif.
Selain pinjaman online, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah untuk menjadi pelapor SLIK. Langkah ini dilakukan untuk mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Terpisah, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu, menyatakan bahwa skor kredit dari pinjaman online dalam SLIK menyulitkan proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lebih dari 30% pengajuan KPR perumahan subsidi tidak dapat diproses karena skor kredit jelek akibat tunggakan pembayaran di pinjaman online.
Nixon juga menjelaskan bahwa skor kolektibilitas tidak memperhitungkan nominal dari pinjaman, meskipun jumlah pinjaman macet di pinjaman online hanya sebesar Rp100.000. “Jadi, kita menyalurkan KPR subsidi kadang-kadang tidak bisa, karena pinjaman pinjol juga masuk SLIK OJK, Pak. Ini sesuatu yang nggak bisa kita lawan,” ujar Nixon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024) lalu.
Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) juga menyoroti bahwa 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk. Dengan semakin banyaknya pihak yang wajib lapor SLIK, diharapkan informasi kredit menjadi lebih transparan dan membantu sektor perbankan serta lembaga keuangan lainnya dalam pengambilan keputusan kredit.
Komentar