Oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terjadi setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.
Tim kuasa hukum korban, yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, menyampaikan bahwa dokter tersebut sudah menjadi tersangka.
“Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini,” ungkap Redho Junaidi, salah satu anggota tim kuasa hukum korban.
Redho juga menegaskan harapannya agar oknum dokter tersebut segera ditahan setelah penetapan sebagai tersangka. Dia juga mengapresiasi upaya Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani kasus ini.
Namun, tim kuasa hukum korban membantah pernyataan penasehat hukum tersangka yang mengklaim bahwa pihak korban telah mencabut kuasa dan melakukan perdamaian dengan tersangka.
“Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Perlu kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” jelas Redho.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, belum memberikan tanggapan terkait apakah tersangka sudah ditahan atau belum.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara di tingkat penyidikan. Gelar perkara ini dilakukan setelah polisi menunggu hasil laboratorium tes darah korban.
Oknum dokter tersebut juga telah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatera Selatan. Tim Kuasa Hukum korban mendesak polisi untuk segera menetapkan oknum dokter tersebut sebagai tersangka.


  
                    
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
            
Komentar