Medan-BP: Pedagang Pasar Pusat Pasar Medan resah dengan adanya dugaan praktek membayar jasa angkat barang dipatok tinggi tidak sesuai prosedur tanpa ada negosiasi kesepakatan.
Informasi yang dikumpulkan dan keterangan pedagang kepada wartawan di Pasar Pusat Pasar Medan, Jumat (31/5) 2025) menyebutkan, praktek pemaksaan dilakukan oknum B itu,saat pedagang membawa barang masuk ke Pasar Pusat Pasar Medan.
Di sini, oknum itu meminta uang jasa angkat barang tanpa ada persetujuan pedagang sebumnya yang berada di Pasar Pusat Pasar Medan.
Ironisnya, tarif uang itu dimintanya kepada pedagang dipaksakan dan dipatokkan dengan pembayaran besar sehingga jika tidak dituruti, barang yang dibawa tidak bisa diturunkan dan dibawa masuk.
“Cobalah kami belum buka dasar tetapi saat barang kami masuk ke dalam Pusat Pasar Medan sudah dicegat dan minta pembayaran yang besar dan mencekik leher sampai kami kewalahan, ” Imbuh Ibuk Harahap pedagang pecah-belah Lantai I Pusat Pasar Medan.
Dijelaskannya, pembayaran uang barang masuk, biasanya kami berikan Rp10. 000 tetapi kami sering dipaksa harus memberikan sampai 3 dan 4 kali lipat. Kalau tidak diberikan, kami sering mendapat perlakuan yang tidak simpatik.
Sementara Barus anggota Serikat Pekerja Pusat Pasar Medan didampingi K Ginting dan pengurus lainnya ketika dikonfirmasi, mengatakan, dirinya meminta jasa mengangkat barang kepada pedagang Pasar Pusat Pasar tanpa melakukan pemaksaan.
Setiap barang yang masuk, kami angkat ke dalam sampai ke lokasi kios pedagang. Barus juga mengaku ada mis comunikasi dengan salah seorang pedagang dan setelah diangkat barangnya, tetapi, tidak ada menerima uang angkat Rp. 50.0000 tersebut.
Saat komunikasi dengan pedagang itu, saya tugaskan anggota mengangkat barang itu sampai kiosnya dan saya tidak menerima uang itu, imbuhnya.
Persetujuan
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Medan Milenial Dedy Harvy Suheri, ketika diminta tanggapannya, menyebutkan, penagihan uang barang masuk seharusnya ada persetujuan pedagang dan itupun tarifnya harus standart tak boleh dipatokkan dan dipaksakan.
Kami, lanjut Dedy lagi, minta PUD Pasar Medan selaku pengelola Pasar Pusat Pasar Medan sebagai perpanjangan Pemko Medan, harus cepat tanggap dan bertindak agar tidak membuat keresahan yang berkepanjangan bagi pedagang.
Apalagi, saat ini situasi ekonomi pedagang sedang sepi dan sudah terbebani dengan pembayaran kontribusi resmi apalagi ditambah dengan kutipan dari oknum yang memaksa ini, tegasnya. (BP/EI)
Komentar