Medan – Oknum PNS berinisial N dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polsek Sunggal, Polrestabes Medan atas dugaan penipuan.
PNS ini diduga melakukan penipuan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga berinisial ES di Medan dan korban mengalaminya kerugian sebanyak Rp 8 juta.
Kuasa hukum korban, bernama Paul J Tambunan SH MH mengaku bahwa korban diminta agar menyerahkan uang sebesar Rp 18 juta agar bisa meloloskan seorang anak korban menjadi honorer. Lalu disepakati diserahkan Rp 8 dahulu, setelah anak nya masuk selanjutnya sisanya akan diberikan.
“Berselang sebulan setelah korban menyerahkan uang kepada N, oknum PNS mengatakan siap-siap untuk dipanggil kerja besok pagi, rupanya setelah ditunggu-tunggu hal tersebut tidak ada.
Korban terus menagih janji Oknum PNS dan meminta uangnya kembali, namun oknum PNS terus berdalih dengan berbagai alasan. Oknum ini harus ditindak,” tambah Paul bersamaan dengam tim pengacaranya Marudut H Gultom, SH dan Daniel Steven Sihotang SH, Jumat (24/5/2024) siang.
Korban selanjutnya melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian Sektor Medan Sunggal dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/835/V/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan tertanggal 15 Mei 2024.
Korban sempat merasakan lamanya Proses pembuatan Laporan dimana Korban tiba si SPKT Polsek Sunggal pada waktu 16.00 WIB hingga 20.30 WIB barulah korban selesai di Periksa. Korban juga menunggu sekitar 2 jam di SPKT Polsek Sunggal dengan alasan harus cek TKP menunggu personil datang.
“Harapan kami agar pihak kepolisian dapat memberikan perhatian kepada Ibu yang telah menjadi korban ini, agar segera mendapat keadilan atas perbuatan terduga pelakunya,” terangnya.(BP7).
Komentar