Seorang oknum polisi berpangkat Aipda dengan inisial A, yang bertugas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, telah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar). A ditangkap karena kedapatan membawa ganja sebanyak 141,7 kilogram ke wilayah Sumbar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, membenarkan bahwa salah satu anggotanya telah ditangkap oleh BNNP Sumbar. Dia mengonfirmasi bahwa A ditangkap saat sedang cuti lebaran.
“Setelah kami melakukan pengecekan, memang benar bahwa yang bersangkutan adalah salah satu anggota kami. Saat penangkapan dilakukan, dia sedang dalam masa cuti lebaran,” kata Kartyana kepada detikSumut, Rabu (1/5/2024).
Kartyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perilaku melanggar hukum dari anggota Polri dan bahwa tindakan akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan menindaknya. Ada mekanisme disiplin internal, kode etik, dan proses hukum yang akan kami terapkan untuk yang bersangkutan,” jelasnya.
Polres Padang Panjang saat ini masih menunggu hasil pengembangan dari BNNP Sumbar terkait kasus ini. Hasil pengembangan tersebut akan disampaikan ke Polda Sumbar sebelum diteruskan kembali ke Polres Padang Panjang.
“Kami masih menunggu hasil pengembangan dari BNNP. Proses ini masih berlangsung dan kami akan mengikuti petunjuk dari Polda Sumbar. Koordinasi terus dilakukan karena kasus ini masih dalam pengembangan,” tambahnya.
Sebelumnya, BNNP Sumbar telah berhasil menangkap oknum polisi A di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada hari Senin (29/4) pagi. A diduga membawa ganja seberat 141,7 kilogram yang didapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, mengungkapkan bahwa oknum polisi ini telah membawa ganja ke Sumbar sebanyak tiga kali sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa A mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta dari pelaku setiap kali melakukan pengiriman.
“Pelaku mengakui bahwa ini sudah yang ketiga kalinya dia membawa ganja ke Sumbar. Dia menerima bayaran sekitar Rp 5 juta-Rp 6 juta setiap kali melakukan pengiriman dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Ikhlas.
Komentar