Medan-BP: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan belum menangkap oknum polisi berinisial MA Karo Karo bersama adiknya, TF. Padahal penganiayaan yang mereka lakukan terhadap Pelita S Meliala sudah berjalan hampir dua tahun lamanya.
Korban penganiayaan, Pelita S Meliala ketika ditemui awak media, Selasa 13 Juli 2021 di Kota Medan mengaku kecewa atas penanganan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Sebab, laporan polisi nomor STTLP2918/K/XII/Yan:2.5/2019/SPKT Restabes Medan belum juga berjalan dengan maksimal.
“Kedua kakak beradik yang menganiaya saya belum ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, padahal kasus itu sudah saya laporkan sejak 25 Desember 2021. Sudah hampir dua tahun kasus ini belum berjalan dengan maksimal. Saya kecewa,” kata Pelita.
Diceritakan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu 22 Desember 2021, korban disaat itu hendak meminjam mobil terhadap ibu MA dan TF. Namun, kedua pria ini malah menganiayanya.
“Saya dianiaya didalam rumah, insiden itu terjadi di Jalan Antariksa Gang Perjuangan I, Kecamatan Polonia, Medan. Saya awalnya dipukuli oleh TF, sedangkan ibunya memegang saya dari belakang, TF memukuli saya. Saya meminta polisi segera menangkap pelaku,” ucapnya.
Menurutnya, penganiayaan itu awalnya hanya dilakukan oleh TF, akan tetapi, setelah menganiaya, TF lalu menelepon abangnya yang disaat itu sedang berdinas. Mendapat telepon itu, lalu MA datang ke rumah itu dan menganiaya korban.
“Saya memohon kepada Polrestabes Medan, agar segera memproses laporan saya dan menangkap Abang beradik itu,” ungkapnya.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles ketika dikonfirmasi awak media belum memberikan jawaban.(BP/Reza)
Komentar