Simalungun, HarianBatakpos.com – Seorang oknum anggota Polres Batu Bara, Aipda Suhartoyo (49), ditangkap terkait kasus narkoba di Simalungun, Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkap bahwa Suhartoyo diduga sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyebut bahwa Suhartoyo berencana menjual narkoba jenis sabu. “Katanya dia mau jual, iya (pengedar), ada timbangannya,” ujar Henry, Selasa (18/2/2025).
Penangkapan terhadap Suhartoyo dilakukan oleh personel Polsek Perdagangan sebelum akhirnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuannya, Suhartoyo mengklaim baru pertama kali terlibat dalam kasus ini, namun pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Katanya baru kali ini,” tambahnya.
Aipda Suhartoyo ditangkap di sebuah hotel yang berlokasi di Huta I Kampung Pompa Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, pada Sabtu (15/2) malam. Diketahui, Suhartoyo merupakan anggota yang bertugas di bagian SDM Polres Batu Bara.
“(Pelaku) bertugas di SDM Polres Batu Bara,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (17/2).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang kerap terjadi di hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Suhartoyo di lokasi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,06 gram, timbangan digital, dan sekop dari pipet plastik. Berdasarkan keterangan Suhartoyo, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B yang tinggal di Perdagangan.
Komentar