Medan, harianbatakpos.com – Seorang pria berinisial H didampingi tim kuasa hukumnya Romeo Agustiando Tampubolon SH dan rekan, melaporkan 7 oknum anggota Direktorat (Dit) Intelkam Polda Sumut atas dugaan pemerasan.
Tujuh oknum Polri ini dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Kamis (5/2/2026) siang diduga memeras H sebesar Rp 750 juta.
Motif oknum Polri ini menangkap H bersama pasangannya dan temannya di Rest Area di Kabupaten Batubara, Sumut 26 Januari 2026 dini hari. Lalu keduanya dibawa ke Kantor Direktorat Intelkam Polda Sumut dilantai II.
Sesampainya di Mapolda Sumut, mereka interogasi dan dituduh melakukan tindakan pidana melakukan penipuan secara online (lodes).
Anehnya, saat diperiksa itu. H meminta pendampingan pengacara tapi tidak diizinkan oleh 7 anggota Polri ini.
Kemudian, oknum anggota Polri ini membawa ketiganya menuju ke kawasan Sei Semayang, Deli Serdang. Setelah itu, barulah mereka dibawa ke warung di Kecamatan Tanjung Morawa sekira pukul 11:00 WIB.
Diwarung itu, oknum anggota Polri ini meminta kepada H untuk mengirim uang yang ada didalam rekeningnya ke rekening yang telah ditentukan yaitu berinisial F.
Bukti transfer dari rekening A ke rekening F ada tiga bank yang berbeda. Pertama Bank Mandiri, BRI dan BTN. Total keseluruhan sesuai dengan bukti tranfer yaitu Rp 750 juta.
Romeo Agustiando Tampubolon SH mengaku bahwa perlakuan oknum Polri itu sudah menyalahi.
“Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sumut harus menindak oknum yang diduga melakukan pemerasan itu,” tegasnya.
Selain itu, pengacara juga mengaku bahwa H bukanlah jaringan penipuan online seperti yang dituduhkan itu.
“Kami meminta agar 7 oknum itu ditindak dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” terangnya sambil menunjukkan bukti laporannya ke Propam melalui Yanduan Propam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan itu.
“Jika ada laporan itu, pastinya akan diselidiki dan didalami oleh Propam mengenai informasi itu,” terangnya.(BP7)


Komentar