Medan, Harianbatakpos.com – Wakapolsek di jajaran Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam atas dugaan melakukan penelantaran dan menghamili seorang wanita berstatus janda berinisial NF, Rabu (19/2/2025).
Keduanya menurut informasi yang beredar sudah lama berhubungan. Bahkan, oknum perwira polisi ini memiliki istri. Usia kehamilan NF sudah sembilan bulan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion ketika dikonsumsi mengatakan bahwa itu Ranahnya Propam Polda Sumut.
“Karena Laporannya ke Polda boleh di konfirmasi Polda ya mas, tapi pada prinsipnya setiap pelanggaran anggota pasti akan kita tindak tegas,” ungkapnya dikonfirmasi awak media.
Ketika ditanya apakah selaku Ankum atau atasan yang menghukum, apakah Kapolrestabes Medan sudah atau akan melakukan pemeriksaan awal terhadap oknum Wakapolsek dimaksud dengan adanya laporan pelapor.
Mendengar itu, perwira polisi dengan pangkat tiga melati emas dipundak mengaku itu ranahnya Polda Sumut.
“Kan laporan ke Polda ya. SOP-Nya juga yang melakukan pemeriksaan Polda,” terangnya.(BP7).
Komentar