Medan, HarianBatakpos.com – Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial T (45) baru-baru ini ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya yang digelar Polda Metro Jaya. T mengaku meraup penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan dari aksi pemalakan tarif parkir di Jakarta Pusat. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan saat konferensi pers oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, pada Senin (12/5/2025).
Dalam keterangannya, T menyatakan bahwa ia baru bergabung dengan ormas tersebut selama lima bulan. Sebelumnya, ia bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah kelab malam. Kini, dengan status sebagai BKO (Bantuan Kendali Operasi), ia mengaku terpaksa terjun ke dunia pemalakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dilansir dari laman kompas.com.
T dan delapan anggota ormas lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, termasuk di area parkir Mal Thamrin City dan kawasan Monas. Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP, terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa operasi ini melibatkan 999 personel gabungan, termasuk Polri dan TNI, untuk memberantas praktik premanisme tanpa toleransi. Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bagi pelaku kejahatan di Jakarta.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar