Langkat-BP: Dalam rangka OPS Antik Toba 2020, Polres Langkat kembali menangkap seorang penumpang Bus Anugrah pembawa narkotika jenis sabu-sabu atas nama, M Haikal (24) warga Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi NAD, Rabu, (05/02/ 2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersangka M.Haikal dilakukan di Jalan Medan – Aceh, Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram / 1 ons, dan 1 lembar lipatan kertas koran yang dibalut plastik warna biru.
Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel sekitar pukul 15 :47 WIB, Kapolres Langkat AKBP Doddy menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa akan ada seorang laki laki yang membawa narkotika dari Aceh menuju arah Medan dengan menumpangi Bus Anugerah nopol BL 7891 AA.
Atas informasi tersebut, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Team untuk melakukan Penyelidikan.
Setelah hasil lidik A1 selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, SH dan Kanit I Iptu Rudi Saputra, SH beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikandi sekitaran TKP diatas termonitor Bus sesuai plat yang melintas di sekitaran Jln Medan-Aceh, tepatnya di Lingkungan l, Kel. Bukit Kubu, Kecamtan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Saat dilakukan pemberhentian terhadap Bus tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang bawaannya. Hasil penggeledahan ditemukan di dalam tas ransel warna hitam merk sanlang yang diletakkan dikaki TSK yang di bawa oleh TSK berisi bungkusan plastik yang berisi 1 bungkusan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap TSK dan menerangkan bahwa pelaku disuruh oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan JN, warga Aceh Pidie untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Medan, dengan janji upah Rp. 3.000.000 dan apabila sudah sampai di Medan maka TSK akan diarahkan kembali untuk menemui seseorang di Medan. Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan dan proses sidik, sebut Kapolres. (BP/L1)
Komentar