Uncategorized
Beranda » Berita » OPS ANTIK TOBA 2020: Satnarkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Narkoba, Amankan 60,57 Gram Sabu

OPS ANTIK TOBA 2020: Satnarkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Narkoba, Amankan 60,57 Gram Sabu

Kolase foto: pelaku saat diamankan petugas (tangan diborgol) dan barang bukti sabu.

Langkat-BP: Satresnarkoba Polres Langkat dalam rangka OPS Antik Toba 2020 telah mengamankan dua orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu atas nama Mulyadi (42) warga Desa Matang Teungoh, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan Jeni Yusuf (48) warga Desa Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara di Dusun V, Desa Mangga, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat pada hari Selasa (04/02/ 2020), sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui via ponsel, Selasa (04/02/2020), Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, mengatakan penangkapan  berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa ada dua orang laki-laki yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Stabat

Stabilitas Energi di Tengah Konflik: Seruan Menteri Bahlil

 

“Atas informasi tersebut saya langsung memerintahkan Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka team opsnal menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu kepada TSK Mulyadi. Lalu Mulyadi menyetujuinya dan akan melakukan transaksi di sekitar Stabat,” jelas Adi.

Kemudian kata Adi melanjutkan, saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah (TKP), pada saat dilakukan penangkapan Kedua TSK sedang duduk di depan rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor sekitar 60,57 gram di tumpukan pasir tidak jauh dari TSK duduk, karena sebelumnya team melihat TSK menyembunyikan BB tersebut.

“Hasil interogasi awal TSK Mulyadi menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang mana ianya mengambil sabu-sabu dari S warga Aceh Utara dan akan dijual kembali kepada pemesan di Stabat dengan harga Rp 20 juta dan ianya mengajak temannya atas nama Jeni Yusuf untuk ikut membantu mengantar barang haram tersebut ke Stabat (berperan sebagai sopir) dengan upah Rp 1 juta. Selanjutnya Kanit 1 dan team melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” terang Kasat Reskrim. (BP/L1)

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *