Nasional
Beranda » Berita » Optimalisasi Pajak Daerah: Kerja Sama Pemkot Malang dan Pemprov Jatim

Optimalisasi Pajak Daerah: Kerja Sama Pemkot Malang dan Pemprov Jatim

Optimalisasi Pajak Daerah: Kerja Sama Pemkot Malang dan Pemprov Jatim
Optimalisasi Pajak Daerah: Kerja Sama Pemkot Malang dan Pemprov Jatim

Malang,  HarianBatakpos.com –  Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk mendukung kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa mereka akan memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemungutan pajak daerah, dan opsen pajak daerah.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pemkot Malang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemprov Jatim di Surabaya pada Senin, 2 Desember 2024. Kerja sama ini memperkuat sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Tutup TPL, Ephorus HKBP: Pernah Mereka Pikirkan Mayoritas Masyarakat Batak…?

Iwan mengatakan, “Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah.”

Kerja sama ini mengacu pada amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Salah satu tujuan dari sinergi ini adalah untuk memastikan pajak daerah dapat dipungut dengan lebih efektif, efisien, dan transparan. Iwan menyatakan, “Kami di Pemerintah Kota Malang berkomitmen untuk bersinergi dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih baik, untuk mendukung tercapainya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kota Malang.”

Pajak yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Penutupan Minimarket Surabaya: Jukir Resmi Jadi Kunci Kembali Beroperasi

Opsen pajak adalah tambahan tarif pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di atas pajak dasar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Opsen pajak ini sebagai salah satu langkah untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Malang,” ujar Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Dengan adanya opsen pajak, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk mengatur tarif pajak sesuai dengan kondisi lokal, yang pada gilirannya akan mendanai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan