Nasional
Beranda » Berita » Ormas Dilarang Gunakan Seragam TNI/Polri: Langkah Strategis Kemendagri

Ormas Dilarang Gunakan Seragam TNI/Polri: Langkah Strategis Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian (lambeturah.co.id)
Kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian (lambeturah.co.id)

Medan,  harianbatakpos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai TNI, Polri, dan lembaga pemerintah lainnya. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan wibawa institusi negara. Dalam rapat koordinasi di Palangka Raya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan bahwa meski kebebasan berserikat dijamin undang-undang, hal tersebut tetap berbatas pada norma dan hukum yang berlaku.

Dilansir dari laman Lambeturah.co.id, Bahtiar menekankan bahwa hak berserikat harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam UU Ormas. Ia merujuk pada Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas yang dengan tegas melarang penggunaan simbol atau atribut yang mirip institusi negara. “Tak boleh ada ormas yang tampil seperti polisi atau jaksa. Ini bukan soal tampilan, tapi soal wibawa institusi dan ketertiban hukum,” ujarnya.

Pernyataan ini menandai momentum penting untuk menata kembali pengawasan terhadap ormas. Bahtiar menutup dengan seruan agar pemerintah pusat dan daerah bergerak bersama dalam membentuk Satuan Tugas Terpadu untuk penanganan masalah ini.

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan