Headline
Beranda » Berita » Ormas Keagamaan Diberi Keistimewaan Kelola Tambang Batu Bara, Muhammadiyah Beri Tanggapan Tegas!

Ormas Keagamaan Diberi Keistimewaan Kelola Tambang Batu Bara, Muhammadiyah Beri Tanggapan Tegas!

HarianBatakpos.com–  3 Juni 2024 – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keistimewaan kepada organisasi-organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang batu bara telah mengundang perhatian dan kontroversi. Salah satu ormas terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, memberikan tanggapannya terhadap keputusan tersebut.

 

Menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu’ti, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dalam menyikapi kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang batu bara. Dalam siaran pers yang diterima Republika pada Ahad (2/6/2024), Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah.

Pimpinan Serikat Pekerja Tolak Tutup TPL, Ephorus HKBP: Pernah Mereka Pikirkan Mayoritas Masyarakat Batak…?

 

“Wewenang untuk mengelola tambang batu bara adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah. Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ungkap Abdul Mu’ti.

 

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang batu bara. Muhammadiyah akan mempertimbangkan dengan matang berbagai faktor sebelum membuat keputusan. Jika ada tawaran resmi dari pemerintah, hal itu akan dibahas secara saksama di internal organisasi keislaman tersebut.

Pria Hina Bobby Nasution dan Jokowi di Medsos, Relawan Geram Lapor ke Polda Sumut

 

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa Muhammadiyah tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Mereka akan mengukur kemampuan diri Persyarikatan sehingga pengelolaan usaha pertambangan, bila terjadi, tidak akan menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, maupun negara.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ormas keagamaan mendapatkan keistimewaan dari Presiden Jokowi untuk mengelola tambang batu bara. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Keputusan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, yang tetap konsisten dalam sikapnya untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan