Hukum Nasional
Beranda » Berita » OTT KPK di PN Jaksel, KY Klaim Sudah Kantongi Nama Hakim Nakal

OTT KPK di PN Jaksel, KY Klaim Sudah Kantongi Nama Hakim Nakal

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (<OTT) di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/11) dini hari. Terkait hal tersebut, Komisi Yudisial menuturkan pihaknya sudah mengidentifikasi ada hakim yang nakal di wilayah Jakarta.

“Kami sudah mengindentifikasi, bahkan nama pun sudah. Ada beberapa nama yang sudah kita inikan. Tapi kita tak bisa melakukan tindakan apapun karena kalau tindakan hukum itu kita tidak bisa, mengumpulkan alat bukti, itu kelemahan Komisi Yudisial,” ucap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, kepada Liputan6.com.

Dia menuturkan, untuk kasus seperti ini, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia untuk mengetahui pertukaran uang, kemudian PPATK, bahkan dengan KPK.

Profil Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara

“Kalau Jakarta Selatan sudah ada beberapa laporan. Tapi saya tidak tahu apakah orangnya sama atau tidak. Tapi pencegahan dini sudah kami lakukan. Termasuk peta rawan, termasuk Jakarta Selatan ini paling rawan,” ungkap Aidul.

Menurut dia, pihaknya terus memperbarui laporan tersebut. Dan PN Jaksel, termasuk yang ada terus. “Sudah satu dua tahun. Dan terakhir tahun ini,” jelasnya.

Menurut dia, Jakarta dan Tangerang memang daerah yang rawan. Karena aliran dana cukup besar berputar di sana, termasuk masuk kasus perdata.

“Di lingkungan Jakarta Tangerang daerah-daerah yang memang tingkat perdagangannya relatif tinggi dengan jumlah yang besar, sudah kita petakan. Dan ada data yang sudah masuk tapi itu karena keterbatasan, instrumen kami. Kalau sudah masuk situ ya KPK.Ya datanya masuk. Misalnya Tangerang itu, kita sudah mengetahui dari dalam. Tapi problemnya itu saja, kira tidak bisa menyadap telepon. Itu sudah wewenang KPK,” tuturnya.

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

Sebelumnya, selain enam orang diamankan dalam OTT, diantaranya hakim, pegawai di PN serta pengacara, penyidik KPK juga menyita duit 45.000 dolar Singapura.

 

(Liputan6) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *