Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan bahwa outstanding pembiayaan pinjaman daring atau fintech peer to peer (P2P) lending mencapai Rp59,64 triliun pada tahun 2023. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta.
Pembiayaan P2P lending tersebut tumbuh 16,67 persen secara tahunan, dengan penyaluran dana mencapai Rp20,87 triliun kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari total pembiayaan P2P, sebanyak 34,99 persen disalurkan kepada pelaku usaha UMKM. Menurut Mahendra, angka ini mencerminkan kinerja positif dalam industri P2P lending.
Prestasi positif juga terlihat dalam sektor jasa keuangan secara keseluruhan, dengan tingkat risiko kredit macet atau tingkat wanprestasi secara agregat (TWP90) tetap terjaga pada angka 2,93 persen. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menunjukkan perkembangan positif sepanjang tahun 2023.
“Prestasi pembiayaan pada perusahaan pembiayaan tumbuh di level yang tinggi sebesar 13,23 persen secara tahunan pada Desember 2023, didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing meningkat sebesar 15,10 persen dan 8,98 persen,” ungkap Mahendra.
Rasio kredit macet (NPF) net perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 0,78 persen, sementara NPF gross sebesar 2,44 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan menunjukkan tren positif, mencapai 2,26 kali.
Dalam upaya untuk memperkuat sektor Perusahaan Modal Ventura (PMV), OJK meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan PMV 2024-2028. Peta jalan ini mencakup kelompok PMV menjadi venture capital corporation dan venture debt corporation, perluasan mekanisme divestasi, larangan penyaluran dana ventura kepada instrumen derivatif, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura, serta penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko.
Komentar