Medan, HarianBatakpos.com – Pada 19 April 2025, petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap 19 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran ini meliputi overstay dan penggunaan izin tinggal dengan dokumen perusahaan fiktif. Penangkapan ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan WNA dari Nigeria, Pakistan, Liberia, Gambia, dan Guinea.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendra Tri Prasetyo, menyatakan bahwa para WNA tersebut ditangkap di lima lokasi berbeda di Kabupaten dan Kota Tangerang. Banyak di antara mereka hanya memiliki dokumen kunjungan wisata, sementara lainnya sudah melewati batas waktu tinggal.
Modus Operandi WNA
Hendra menjelaskan bahwa beberapa WNA mengaku datang ke Indonesia sebagai investor dengan nilai investasi yang sangat besar. Namun, setelah ditelusuri, alamat perusahaan yang mereka sebutkan ternyata fiktif. “Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja,” tambah Hendra. Hal ini mencerminkan modus baru yang digunakan oleh para WNA untuk mendapatkan izin tinggal yang lebih panjang dengan biaya yang lebih rendah.
Implikasi Hukum
Menurut Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dapat dikenakan sanksi. Saat ini, seluruh WNA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidikan tindak pidana keimigrasian akan dilakukan.
Penangkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan keimigrasian di Indonesia. Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia harus memiliki sponsor dan izin yang sesuai untuk keberadaan mereka. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap praktik illegal yang melibatkan WNA. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas sistem keimigrasian Indonesia.
Komentar