Padang Sidempuan-BP : Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM, sampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk menjadi Perda pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan di Ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (20/9-22).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto SH, MM didampingi Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution SH, MM dihadiri para anggota DPRD, Wakil Wali Kota Ir H Arwin Siregar MM, Forkopimda, Kepala OPD di Lingkungan Pemko Padang Sidempuan, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota serta para Camat se-Kota Padang Sidempuan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Padang Sidempuan mengatakan paling utama yang menjadi perhatian bersama tahun 2022 adalah Pemerataan Pembangunan dan Konektivitas serta Penataan Kota yang Berwawasan Lingkungan, Pembangunan Manusia, Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi dan Tata Kelola Pemerintahan.
“Hal ini sejalan dengan tema APBN, yakni Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural yang akan diwujudkan melalui program-program yang efektif dan efisien serta tepat sasaran,” ujar Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, mengingat TA 2022 merupakan pembanginan periode ke Empat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Padang Sidempuan dan tahun ke Empat untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kami menyadari bahwa berbagai kelemahan, hambatan, tantangan serta berbagai peluang dan kekuatan yang ada, kami yakin dapat memberikan nilai tambah kepada kita semua dengan wawasan, pengalaman, pengetahuan dan pemahaman terhadap kebutuhan masyarakat kita,” terangnya.
Selanjutnya, dengan memperhatikan visi Kota Padang Sidempuan yaitu Padang Sidempuan Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar), tentunya kita semua harus bekerja maksimal, dengan berpedoman dan berpegangan kepada arah yang telah kita sepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif.
“Dengan prioritas pembangunan Kota Padang Sidempuan seperti yang telah tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD TA 2022 antara lain, terpenuhinya kebutuhan Infrastruktur Dasar Kota Padang Sidempuan, meningkatnya Pengelolaan Aktivitas Pembangunan Berkelanjutan, meningkatnya Kualitas Pendidikan Masyarakat dan lainnya,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota juga menyampaikan Rancangan P-APBD Kota Padang Sidempuan TA 2022 meliputi, Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp789.470.015.653.-, direncanakan menjadi sebesar Rp800.908.861.194.-, atau terjadi kenaikan sebesar Rp21.539.845.541.-
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp878.004.172.880.-, direncanakan menjadi sebesar Rp900.444.491.774.-, atau terjadi kenaikan sebesar Rp22.440.228.784.- dan Pembiayaan Netto Daerah sebelum perubahan sebesar Rp98.534.157.227.-, direncanakan menjadi sebesar Rp99.535.540.470.-, atau terjadi kenaikan sebesar Rp1.001.383.243.-
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sebelum perubahan sebesar Rp96.910.910.322.-, direncanakan menjadi sebesar Rp98.149.646.124.-, atau terjadi kenaikan sebesar Rp1.238.735.802.- dan Pendapatan Transfer sebelum perubahan sebesar Rp682.559.105.331.-, direncanakan menjadi sebesar Rp702.759.646.215.070-, atau terjadi kenaikan sebesar Rp20.200.109.739.-, paparnya.
Wali Kota berharap pembahasan Ranperda P-APBD Kota Padang Sidempuan TA 2022 untuk menjadi Perda, dapat berjalan lancar sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati bersama dengan dilandasi semangat untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat Kota Padang Sidempuan yang Bersinar.
“Nota Keuangan dan Ranperda P-APBD Tahun 2022 yang disampaikan ini untuk pembahasan dapat dilakukan secara konstruktif dan besar harapan kami agar Nota Keuangan dan Ranperda P-APBD Tahun 2022 ini segera dibahas dan ditindaklanjuti,” tandas Wali Kota. BP/AA
Komentar