Deli Serdang, HarianBatakpos.com – Warga Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, merasa resah dengan adanya pagar misterius yang membentang di pesisir pantai. Pagar dengan tinggi sekitar 3 meter dan panjang 800 meter lebih itu sebelumnya menutupi lahan seluas 48 hektare. Namun, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pemerintah bersama warga akhirnya membongkar pagar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pagar tersebut berdiri di atas lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, di sekitar lokasi terdapat plang bertuliskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Ketua Kelompok Tani Hutan Forest Tree Desa Regemuk, Tuah (36), mengungkapkan bahwa pemagaran sudah berlangsung hampir sebulan. Warga sempat melarang, tetapi pekerja yang memasang pagar tetap melanjutkan pekerjaan mereka.
“Sempat terjadi cekcok dengan pekerja yang memasang pagar. Aparat desa pun menyaksikan kejadian itu, tetapi sampai sekarang belum ada titik terang siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran ini,” ujar Tuah, Minggu (23/2/2025).
Menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, lahan tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung, sehingga warga heran mengapa pengusaha berani membangun pagar di lokasi tersebut. Bahkan, warga menyebutkan bahwa sebelumnya lahan tersebut sudah dimanfaatkan kelompok tani untuk bercocok tanam, seperti pisang dan tanaman palawija. Namun, setelah pagar berdiri, lahan tersebut tak lagi bisa digunakan, menyebabkan tanaman warga terbengkalai.
Kepala Dusun III Rugemuk, Ilham, juga mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pemagaran maupun siapa pemilik tambak udang di lokasi itu. “Informasi dari warga, dulu lahan ini bekas tambak yang sempat ditinggalkan. Mungkin pengusaha ingin mengaktifkan tambak kembali, makanya mereka melakukan pemagaran,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pemerintah akhirnya membongkar pagar tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena adanya pengaduan dari warga serta karena lahan itu merupakan kawasan hutan lindung.
“Kami langsung turun ke lapangan bersama masyarakat untuk membongkar pagar ini. Tidak ada yang boleh memiliki kawasan hutan lindung tanpa izin resmi,” tegas Yuliani.
Diketahui, kawasan hutan lindung di lokasi tersebut mencapai lebih dari 200 hektare, sementara lahan yang telah dipagari luasnya sekitar 48 hektare. Dengan adanya pembongkaran ini, warga berharap tidak ada lagi upaya pemagaran ilegal yang merugikan masyarakat sekitar.
Komentar