Medan, harianbatakpos.com – Pahala Sitorus SH MH MM meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk memberikan kepastian hukum terhadap Sofyan.
“Jadi, kedatangan saya dan klien saya (Sofyan) untuk menindaklanjuti atas laporan kami 28 Juli 2025 kemarin terlapornya Muhammad Irfan M Putra Hamid dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Pahala, Senin (25/8/2025).
Adapun dugaan modus yang dilakukan terlapor yaitu mengerjakan proyek membangun rumah di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor yang tidak maksimal.
“Kami melaporkan bahwa klien saya ketika itu memang membangun rumah. Klien saya diperkenankan seorang ustad kepada terlapor yang saat itu sedang ada proyek pembangunan masjid,” tambahnya.
Proyek pembangunan rumah itu lebih dari Rp 3 miliar dan telah diberikan panjar Rp 2,7 miliar. Namun terlapor tidak melaksanakan kembang dengan baik. Bahkan, pihak pelapor meminta data dan cek tim appraisal.
“Ternyata proyek itu baru siap 40 persen, itupun diduga asal asalan. Sehingga kami buat laporan dan hari ini memberikan keterangan di penyidik agar segera mendapatkan kepastian hukum bahwa diduga telah terjadi tindak pidana,” terangnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (26/8/2025) siang mengatakan akan mempertanyakan perkembangan perkara itu kepada penyidik.
“Saya tanya dahulu ke penyidik yang menangani perkara itu ya. Untuk perkembangan lebih lanjut akan saya kabari rekan rekan wartawan,” terangnya.(BP7)
Komentar