Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Aturan yang terbit pada 20 Agustus 2024 ini menyatakan bahwa pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini disamakan.
“Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah,” seperti dikutip dari salinan Permendagri tersebut pada Rabu, (11/9/2024) , dikutip dari cnbcindonesia.com.
Dalam peraturan ini, baik PNS maupun PPPK sama-sama disebut sebagai ASN, sehingga pengaturan mengenai pakaian dinas berlaku untuk kedua golongan tersebut.
Peraturan ini membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga kategori: pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.
Pakaian khaki dikenakan setiap hari Senin dan Selasa, kemeja putih digunakan setiap Rabu, sementara batik/tenun/lurik dikenakan pada hari Kamis dan Jumat. Aturan ini berlaku sama untuk PNS dan PPPK.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, di mana pakaian dinas PNS dan PPPK masih dibedakan.
Sebelumnya, PPPK tidak diperbolehkan mengenakan pakaian ‘kebanggaan’ PNS berwarna khaki, yang kini sudah dihapus. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kesetaraan dalam seragam di lingkungan ASN dapat tercipta, meningkatkan semangat dan identitas bersama.
Komentar