Headline Nasional
Beranda » Berita » Pakar Hukum Sambut Positif Pencabutan Kebal Hukum Jaksa

Pakar Hukum Sambut Positif Pencabutan Kebal Hukum Jaksa

Kantor Kejaksaan Agung RI (foto/ist)

Jakarta, harianbatakpos.com – Putusan MK yang mencabut izin khusus Jaksa Agung untuk memproses jaksa nakal, kini membuka lebar pintu bagi KPK dan Kepolisian RI (Polri) untuk langsung ‘menyikat’ oknum-oknum Kejaksaan yang diduga terlibat tindak pidana, terutama korupsi.

Bagi sebagian kalangan, ini adalah momentum emas. Setelah sekian lama mekanisme internal Kejaksaan dinilai kurang bertaji dalam menindak anggotanya, kini lembaga penegak hukum lain punya taji baru untuk bersih-bersih.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah celah emas yang harus dimanfaatkan KPK dan Polri. Ia menyebut, sudah saatnya jaksa-jaksa yang terbukti melanggar hukum, tetapi kasusnya mandek di internal Kejaksaan, segera diseret ke meja hijau.

Menurut Purbaya, Penempatan Dana ke Bank Jabar Berbahaya

“Ini momentum untuk memproses jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran,” kata Ficar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (18/10/2025), dikutip dari inilah.com.

Ficar tak menampik, selama ini profesi jaksa ibarat pedang bermata dua. Ia disumpah untuk menegakkan hukum, tetapi ironisnya, tak sedikit yang justru menodai sumpah itu dengan melanggar hukum itu sendiri.

Sorotan tajam Ficar mengarah pada beberapa kasus teranyar yang dinilai mencoreng wajah Kejaksaan. Salah satunya adalah dugaan penggelapan barang bukti kasus robot trading senilai setengah miliar rupiah yang menyeret mantan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro. Kasus tersebut, kata Ficar, tak ubahnya ‘pagar makan tanaman’.

“Penggelapan barang bukti yang merupakan pagar makan tanaman. Mereka seharusnya menjaga, justru mereka yang merusak,” tegas Ficar dengan nada geram.

Ketua NasDem Sumut Korban Salah Tangkap, Poldasu Minta Maaf

Lebih lanjut, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam skandal makelar perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Zarof Ricar. Menurutnya, kasus-kasus ini memberi indikasi kuat bahwa profesi penegak hukum seperti jaksa sangat rentan disalahgunakan dan dijadikan alat kejahatan.

“Keterlibatan jaksa dalam kasus Zarof Ricar menjadi indikasi bahwa profesi ini sangat rentan dijadikan alat kejahatan,” ujar Ficar.

Sebelumnya, MK memang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum (APH) seperti KPK dan Polri tak perlu lagi ribet-ribet meminta izin dari Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa –seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan– terhadap jaksa.

Pengecualian izin tersebut berlaku jika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau diduga kuat melakukan tindak pidana berat, termasuk korupsi.

Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan, Kamis (16/10/2025), di Jakarta tersebut mengoreksi Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan yang sebelumnya dinilai berpotensi menciptakan kekebalan hukum dan meniadakan prinsip equality before the law alias persamaan di hadapan hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perlindungan terhadap jaksa memang penting untuk menjaga independensi tugas, tetapi perlindungan itu tidak boleh berujung pada pemberian imunitas.

“Norma (izin Jaksa Agung) tersebut tidak sejalan dengan semangat equality before the law dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat norma ini harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul.

Keputusan ini sekaligus membalikkan pandangan MK dalam putusan sebelumnya di tahun 2013, menegaskan komitmen Mahkamah dalam memastikan kesetaraan jaksa dengan APH lainnya.

Kini, dengan dicabutnya izin khusus ini, diharapkan tak ada lagi oknum jaksa yang bisa berlindung di balik benteng kekuasaan institusi demi menghindari jerat hukum. Ini adalah sinyal jelas: Jaksa nakal tak lagi kebal. (REL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *