Nasional
Beranda » Berita » Pakar: Tak Ada Pemakzulan, Perppu KPK Hak Konstitusional Jokowi

Pakar: Tak Ada Pemakzulan, Perppu KPK Hak Konstitusional Jokowi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.Foto: ist

Jakarta-BP : Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Kondisi saat ini dilihat juga sangat genting untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

“Iya saya kalau lihat ini pada suatu dilematis mau ngasih Perppu bermasalah, kalau tidak ya ada tembok besar adalah respons negatif dari publik. Tetapi dalam konteks ini saya melihat Perppu lebih save (aman), ya artinya terobosan secara konstitusional memang masih dimungkinkan dengan cara Perppu,” ucap pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).

“Kalau lihat Perppu bisa dilakukan apabila kegentingan memaksa maka presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah penganti UU. Nampaknya situasi seperti suasana atau kegentingan yang memaksa secara nasional,” sambung dia.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Perppu KPK disebutnya merupakan hak konsitusional yang dimiliki Presiden. Tapi Jokowi diniliai dalam keadaan dilematis untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

“Alasan (terbitkan) Perppu secara konstitusional memang yang bisa dikeluarkan hak konstitusional di presiden. Memang ini dilema tapi boleh terlalu lama, kalau lama akan berkaitan kondisi nasional cukup banyak aksi-aksi, aksi lebih banyak ditujukan (tolak) revisi UU KPK,” ucap dia.

Kini isu pemakzulan muncul di tengah Perppu yang sedang dipertimbangkan Jokowi, salah satunya dari mulut Ketum Partai NasDem Surya Paloh. Atas pemakzulan itu, dirinya mengaku tidak yakin karena Perppu merupakan hak konstitusional seorang presiden.

“Ini yang terjadi ternyata concern Senayan (DPR) belum sama kan, artinya rekan-rekan DPR nampaknya belum sepedapat rencana adanya Perppu. Karena logikanya memang demikian, revisi UU KPK atas inisiatif DPR konteks begini logis kalau dia tidak setuju ada rencana Perppu. Kalau saya yakin tidak ada pemakzulan karena hak konstitusional,” jelas dia. (dtc)

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *