Deliserdang-BP: Polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut. Ketiga orang itu ditangkap saat mengutip uang Rp 200 ribu dari sopir yang melintas.
“Terpantau oleh personel, tampak tiga orang pemuda sedang melakukan pengutipan liar terhadap pengemudi mobil Mitsubishi, bahkan pemuda tersebut memaksa meminta uang sebesar Rp 200.000,” kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, Rabu (4/3/2020).
Penangkapan dilakukan dini hari tadi di Jalan Pahlawan Lingkungan II, Tanjung Morawa. Ketiga orang itu kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga pemuda tersebut kemudian mengakui perbuatannya yang setiap harinya melakukan pengutipan liar terhadap truk dan kendaraan roda 4 yang hendak masuk ke pajak (pasar) tepatnya di Jalan Pahlawan Linkungan II, Tanjung Morawa,” ucapnya.
Ketiga pelaku ialah MU (31), Ml (23) dan RI (37). Polisi mengimbau warga melapor jika mengetahui adanya pungli.
“Para pelaku sudah kita amankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, selanjutnya kita proses untuk mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Sawangin. (dtc)
Komentar