Medan-BP: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi terhadap negara yang sedang bersitegang saat ini. Yaitu Palestina dengan Israel. Dia juga meminta agar masyarakat tidak mengadu domba dan melakukan ujaran kebencian sampai menimbulkan permasalahan dengan membuat konten provokasi.
“Masyarakat atau pengguna media sosial kami harapkan untuk cerdas menggunakan media sosial, jangan sampai membuat perpecahan menyebarkan atau melakukan ujaran kebencian atas bersitegangnya kedua negara itu,” kata Hadi, kepada harianbatakpos.com, Kamis 20 Mei 2021.
Perwira dengan pangkat tiga melati dipundak ini menambahkan, sudah ada beberapa orang yang diamankan atas kasus melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap kedua negara itu.
“Jadi, sekali lagi kami imbau, bijaklah menggunakan media sosial. Sebab, ada hukuman bagi yang melakukan penghinaan atau menyebarkan kebencian,” tambahnya.
Polda Sumut bekerja sama dengan Mabes Polri atas adanya suatu kasus penghinaan atau menyebarkan ujaran kebencian terhadap kedua negara yang sedang bersitegang dimaksud.
“Nantinya, Mabes Polri yang akan menentukan kasus dimaksud dan penanganannya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Polri menyatakan bisa langsung melakukan penangkapan terhadap warga yang memuat konten penghinaan terhadap Negara Palestina di media sosial (Medsos).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan itu bisa dilakukan tanpa harus memberikan peringatan Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mengingat, konten penghinaan ke Palestina bersifat adu domba.
“Tapi kalau yang sifatnya bisa mengadu domba bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan. Jadi yang sifatnya ujaran kebencian bisa kami ingatkan,” kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Mei 2021 kemarin.
Belakangan ini marak, netizen memuat konten yang berujung penghinaan terhadap negara yang sedang bersitegang dengan Israel itu. Menurut Ramadhan, dalam beberapa kasus video tentang Palestina itu dapat membuat gaduh ditengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba.
“Jadi harus dibedakan juga mana yang perlu mana juga yang sifatnya ini membahayakan apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebut, fungsi Virtual Police adalah memberikan edukasi dan peringatan terhadap pemilik akun yang seringkali tak sadar telah memenuhi dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian dan/atau SARA.
“Virtual police itu sifatnya adalah memberikan peringatan juga memberikan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, kasus penghinaan Palestina terjadi di Nusa Tengara Barat (NTB). Seorang petugas kebersihan berinisial HL 23 tahun ditangkap dan menjadi tersangka usai membuat konten serupa terkait penyerangan Palestina.
Pasal yang dikenakan terhadap HL adalah pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA. (BP/Reza)
Komentar