Kota Medan Pilkada
Beranda » Berita » PAN Buka Penjaringan Balon Wali Kota Medan

PAN Buka Penjaringan Balon Wali Kota Medan

Gedung DPRD Medan. BP/erwan

Medan-BP: Partai Amanat Nasional (PAN) buka penjaringan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Penjaringan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota DPD PAN Kota Medan, Zulham di dampingi Sekretaris Muhammad Nursidiq, kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/4/2024).

Pendaftaran, kata Zulham, akan dibuka mulai tanggal 22 April sampai 4 Mei 2024. “Bagi yang ingin menggunakan PAN sebagai perahu politik, silahkan mendaftar sesuai jadwal pengambilan dan pengembalian berkas ke Sekretariat DPD PAN Kota Medan, Jalan Alfalah Medan No. 1 A mulai pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB,” sebutnya.

Belasan Pendemo Mewakili Pedagang Pusat Pasar Demo Balai Kota

Penjaringan, sebut Zulham terbuka bagi kader dan non kader yang ingin maju dan bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 27 Nopember 2024 mendatang melalui perahu politik PAN. “PAN membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin mendaftar,” katanya.

Memang, sebut Zulham, PAN hanya memperoleh 3 kursi di DPRD Kota Medan hasil Pemilu 2024. Namun, katanya, suara PAN secara keseluruhan masih lebih tinggi di bandingkan dengan partai politik yang memperoleh 4 kursi. “Memang kita (PAN, red) cuma 3 kursi, tapi suara kita 85.136,” katanya.

Ditanya sosok yang telah masuk radar, Zulham, tidak menampik sejumlah nama, baik dari kalangan internal maupun eksternal masuk radar PAN untuk diusung dalam kontestasi Pilkada Kota Medan.

“Dari internal, kita punya Ketua DPD PAN Kota Medan, T. Bahrumsyah. Beliau cukup populer di Kota Medan, terutama di Medan bagian utara. Pada Pileg 2024 kemarin dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Belawan dan Medan Marelan, beliau meraih 12.604 suara. Beliau sudah 3 periode duduk sebagai anggota legislatif. Saat ini, beliau juga satu-satunya orang yang masih bertahan untuk periode ke 4 menjadi anggota DPRD Kota Medan,” ungkap Zulham.

Untuk Perbaiki Sarana Pasar Pusat Pasar, Pedagang Harus Patuh Bayar Kontribusi

Untuk kalangan eksternal, lanjut Zulham, ada nama-nama, seperti Akhyar Nasution, Ihwan Ritonga, Aulia Rachman, Iswanda Ramli. “Dengan catatan, itupun kalau mereka mendaftar, kalau tidak mendaftar, bagaimana kita mengusungnya,” katanya.

T. Bahrumsyah yang dihubungi terkait kabar dirinya bakal maju menjadi Wakil Wali Kota Medan periode 2024-2029 mengatakan, akan mengikuti perintah dan keputusan partai. “Kita ikut apa perintah dan keputusan partai aja,” katanya.

Di ketahui, 11 parpol peraih kursi di DPRD Kota Medan hasil Pemilu 2024 tidak satupun memenuhi syarat untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Semua Parpol wajib berkoalisi untuk memenuhi syarat minimal 20% kursi atau 25% suara sah sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *