Medan, HarianBatakpos.com – Pertanyaan mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam tiba-tiba menjadi topik hangat, terutama saat momen Lebaran Idul Fitri. Banyak orang merasa penasaran setelah bertemu dengan sepupu yang mungkin sudah lama tidak dijumpai. Rasa ketertarikan yang muncul di antara sepupu sering kali menimbulkan kebingungan, terutama terkait dengan status mereka yang masih dalam satu keluarga besar, dilansir dari kompas.com.
Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam
Dalam pandangan Nahdlatul Ulama (NU), menikahi sepupu diperbolehkan karena sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. Hal ini merujuk pada Alquran Surat An-Nisa ayat 23 yang menyatakan:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” Dari ayat tersebut, terdapat tujuh kategori mahram yang haram dinikahi, dan sepupu tidak termasuk di dalamnya. Namun, meskipun diperbolehkan, ulama NU tetap tidak menganjurkan untuk menikahi sepupu karena mereka dianggap kerabat dekat.
Pandangan Muhammadiyah juga sejalan dengan NU. Syamsul Hidayat, seorang ulama Muhammadiyah, menyatakan bahwa menikahi sepupu tidak dilarang dan diperbolehkan. Hal ini tidak bertentangan dengan Alquran dan As-Sunnah al-Maqbulah. Keduanya sepakat bahwa meskipun menikahi sepupu itu sah secara hukum, pertimbangan sosial dan kesehatan tetap perlu diperhatikan.
MUI, sebagai lembaga fatwa Islam di Indonesia, juga memberikan pandangan yang serupa. Mereka menegaskan bahwa menikahi sepupu diperbolehkan, tetapi dengan catatan bahwa pasangan harus siap menghadapi konsekuensi sosial yang mungkin muncul.
Dalam kesimpulannya, hukum menikahi sepupu dalam Islam diizinkan berdasarkan pandangan NU, Muhammadiyah, dan MUI. Namun, setiap individu disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan tersebut.
Komentar