HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Proses demokrasi ini melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya, menandai momen penting dalam kalender politik negara.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Pilkada 2024 akan berlangsung pada bulan November, dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berikut adalah rangkuman jadwal lengkapnya:
- 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran.
- 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
- 17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Daftar Provinsi yang Melakukan Pilkada 2024
Seperti disadur dari laman Liputan6.com, Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi di Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memiliki status otonomi khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, DIY memiliki sistem pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang berbeda, tidak melalui Pilkada seperti provinsi lainnya.
Berikut adalah daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024 serentak pada 27 November 2024:
- Aceh
- Bengkulu
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Riau
- Sumatra Barat
- Sumatra Utara
- Sumatra Selatan
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Tengah
Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi KPU di https://www.kpu.go.id.
- Pilih menu cek DPT online.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data pribadi lain yang diminta.
- Tekan tombol “Cek DPT” untuk melihat status Anda sebagai pemilih tetap.
Pemerintah dan KPU memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan transparan, untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin lima tahun ke depan. Dengan demikian, kegiatan politik ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan, tetapi juga refleksi dari semangat demokrasi yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Komentar