Pilkada
Beranda » Berita » Panduan Lengkap Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia: Provinsi dan Cara Cek DPT

Panduan Lengkap Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia: Provinsi dan Cara Cek DPT

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Proses demokrasi ini melibatkan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya, menandai momen penting dalam kalender politik negara.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Pilkada 2024 akan berlangsung pada bulan November, dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Berikut adalah rangkuman jadwal lengkapnya:

  • 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran.
  • 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan.
  • 17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
  • 27 Februari 2024 – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April 2024 – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 31 Mei 2024 – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus 2024 – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Daftar Provinsi yang Melakukan Pilkada 2024

Seperti disadur dari laman Liputan6.com, Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi di Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memiliki status otonomi khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, DIY memiliki sistem pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang berbeda, tidak melalui Pilkada seperti provinsi lainnya.

KPU Siapkan Sirekap Mobile untuk Pilkada 2024, Fitur Baru Ditambahkan

Berikut adalah daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024 serentak pada 27 November 2024:

  1. Aceh
  2. Bengkulu
  3. Jambi
  4. Kepulauan Bangka Belitung
  5. Kepulauan Riau
  6. Lampung
  7. Riau
  8. Sumatra Barat
  9. Sumatra Utara
  10. Sumatra Selatan
  11. Banten
  12. DKI Jakarta
  13. Jawa Barat
  14. Jawa Tengah
  15. Jawa Timur
  16. Bali
  17. Nusa Tenggara Barat
  18. Nusa Tenggara Timur
  19. Kalimantan Barat
  20. Kalimantan Selatan
  21. Kalimantan Timur
  22. Kalimantan Tengah
  23. Kalimantan Utara
  24. Gorontalo
  25. Sulawesi Barat
  26. Sulawesi Selatan
  27. Sulawesi Tengah
  28. Sulawesi Tenggara
  29. Sulawesi Utara
  30. Maluku
  31. Maluku Utara
  32. Papua
  33. Papua Barat
  34. Papua Barat Daya
  35. Papua Pegunungan
  36. Papua Selatan
  37. Papua Tengah

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai pemilih tetap, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi KPU di https://www.kpu.go.id.
  2. Pilih menu cek DPT online.
  3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data pribadi lain yang diminta.
  4. Tekan tombol “Cek DPT” untuk melihat status Anda sebagai pemilih tetap.

Pemerintah dan KPU memastikan bahwa proses Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan transparan, untuk menjamin partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin lima tahun ke depan. Dengan demikian, kegiatan politik ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan, tetapi juga refleksi dari semangat demokrasi yang hidup dan berkembang di Indonesia.

 

Debat Kedua Calon Gubernur Sumut: Fokus pada Daya Saing dan Pembangunan Berkelanjutan

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan