Medan, HarianBatakpos.com – Kesehatan mata menjadi salah satu syarat penting untuk mendaftar di sekolah kedinasan Kemenhub. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Bolehkah mata minus mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub?” Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai syarat kesehatan mata dan ketentuan pendaftaran.
Syarat Kesehatan Mata untuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub
Syarat kesehatan mata di sekolah kedinasan Kemenhub tidak secara spesifik mencantumkan ketentuan bagi pendaftar dengan mata minus. Namun, yang terpenting adalah ketajaman penglihatan yang normal tanpa adanya kelainan buta warna. Hal ini menjadikan siswa dengan mata minus masih memiliki kesempatan untuk mendaftar asalkan memenuhi batas maksimal yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi dari akun resmi PTDI STTD, ada batas ketajaman penglihatan yang harus dipenuhi. Siswa yang berkacamata diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran, tentunya selama ketajaman penglihatan mereka tidak melebihi batas yang ditentukan.
Apa Saja Syarat Lainnya untuk Mendaftar?
Selain syarat kesehatan mata, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Misalnya, pendaftar harus merupakan Warga Negara Indonesia dan berusia antara 16 hingga 23 tahun. Selain itu, ada batasan tinggi badan, serta syarat akademis yang harus dipenuhi, seperti nilai rata-rata ujian.
Melalui artikel ini, diharapkan calon pendaftar dapat memahami dengan jelas mengenai syarat kesehatan mata dan persyaratan lainnya. Mengingat banyaknya keuntungan yang didapat, seperti pendidikan gratis dan peluang menjadi CPNS, sangat penting untuk mempersiapkan semua dokumen dengan baik.
Jadi, bagi siswa dengan mata minus, Anda masih memiliki peluang untuk mendaftar di sekolah kedinasan Kemenhub, asalkan memenuhi syarat ketajaman penglihatan yang ditetapkan. Persiapkan semua dokumen dan pastikan Anda memenuhi semua kriteria yang ada. Sekolah kedinasan Kemenhub menawarkan banyak peluang yang sayang untuk dilewatkan.
Komentar