Papan Merk Toko Tak Berizin di Medan Ditertibkan

Tim Terpadu guna menertibkan merk usaha toko yang menyalahi ketentuan, Kamis (31/1).BP/Erwan

Medan-BP: Pemko Medan berkomitmen untuk terus menertibkan badan usaha yang tidak memiliki izin maupun izin usaha yang sudah kadaluarsa. Terbukti, atas instruksi Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S. M.Si, MH, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menurunkan Tim Terpadu guna menertibkan merk usaha toko yang menyalahi ketentuan, Kamis (31/1).

Tepat ukul 10.30 Wib Tim Terpadu mulai bergerak menyeser pertokoan yang berada di seputaran Gatot Subroto tepatnya dimulai dari simpang tugu SIB hingga Jalan Iskandar Muda.

Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DMPTSP Medan, John Lase ini, terdiri dari DPM PTSP Kota Medan, dibantu Sat Pol PP, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Jajaran Kecamatan Medan Petisah dan Kepling Se Kecamatan Medan Petisah.

Tim Terpadu ini satu persatu menyambangi badan usaha guna mengecek izin dari badan usaha tersebut. Jika tidak mengantongi izin yang berlaku maka penindakan berupa memberikan tanda silang terhadap papan merk usaha dilakukan.

Dengan menggunakan mobil Sky Lift milik Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, satu per satu papan merk usaha tersebut diberi tanda silang dengan menggunakan cat semprot oleh salah satu pegawai DPMPTSP.

Adapun merk usaha yang ditertibkan, Bank BNI KCP Gatot Subroto, Bank Bukopin KCP Gatot Subroto , toko wallpaper Imperial, toko roti Majestik, toko besi Abadi Jaya, Apotik V. Matahari, Bank Mestika KCP Gatot Subroto, Photo Nefo, toko obat Apotik, President Photo, Bank Mandiri KCP Gatot Subroto, Optik Thamrin, Divam Elektric, Primer Ceramic Coating, Cahaya Jaya Keramik, Toko Obat Aneka Sakti.

Sebelum melaksanakan penindakan ini, ungkap Lase, DPM PTSP juga telah memberikan surat peringatan untuk melengkapi izin ataupun memperpanjang izin merk usaha yang bersangkutan, namun pemilik usaha tidak kunjung mengurus izin yang diperlukan.

”Sebelumnya telah kami surati kepada pemilik badan usaha agar mengurus izin. Tapi, tidak juga dilakukan. Mau tidak mau tindakan pencoretan merk usaha ini kami lakukan," paparnya

Lase menjelaskan sanksi berupa pencoretan merek toko merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha. Kedepan jika izin tidak diurus maka pihaknya akan menyita merek usaha milik toko tersebut. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga