HarianBatakpos.com: Pemko Medan mengumumkan akan menerapkan sistem parkir berlangganan di 145 wilayah mulai 1 Juli 2024. Kebijakan ini mengundang reaksi beragam dari juru parkir (jukir), yang mengaku setuju dengan syarat gaji bulanan dari Pemko harus jelas dan pasti.
Seorang jukir di kawasan Kesawan Jalan Perdana Kota Medan, Albon Sibutar-butar, menyambut baik program ini. Menurutnya, sistem parkir berlangganan lebih baik dibandingkan E-Parking karena menjamin pendapatan tetap setiap bulan. “Sudah, sudah tahu itu. Tapi sejauh ini perusahaan masih sosialisasi tentang parkir berlangganan ke kami. Kami dengar, ada gaji bulanan,” ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (18/6/2024).
Harapan dan Kekhawatiran Juru Parkir
Albon menjelaskan bahwa saat ini, jukir harus menyetor Rp 120 ribu setiap hari dari pendapatan parkir, dengan sisa pendapatan yang diterima berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari. Dengan sistem parkir berlangganan, mereka berharap pendapatan yang lebih stabil dan tanpa beban setoran harian. Namun, ia mengingatkan bahwa kejelasan mengenai besaran dan konsistensi gaji bulanan sangat penting. “Kami sepakat parkir berlangganan, tapi prosedur masalah gaji bulanan itu harus jelas. Nanti, sudah tidak bisa minta uang parkir, gaji kami macet-macet,” tegasnya.
Lena Sihombing, jukir di Pasar Peringgan Jalan Iskandar Muda Medan, juga menyuarakan kekhawatirannya. Ia mendukung program ini, tetapi menginginkan kepastian mengenai siapa yang akan membayar gaji mereka dan besaran gaji tersebut. “Karena gaji bulanan ini yang buat ragu-ragu. Itu yang bayar siapa. Pihak perusahaan atau Pemko langsung. Karena takutnya ada potongan-potongan lain,” ungkap Lena.
Dukungan dari Pemko Medan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, menyatakan bahwa parkir berlangganan akan menguntungkan masyarakat dan jukir. “Kami telah pastikan ada banyak manfaat dalam program parkir berlangganan. Diantaranya untuk meningkatkan PAD Kota Medan,” terangnya. Iswar menambahkan bahwa biaya parkir berlangganan akan lebih terjangkau bagi masyarakat dengan pembayaran tahunan yang murah: Rp 90 ribu untuk motor, Rp 130 ribu untuk mobil, dan Rp 170 ribu untuk truk atau bus.
Masa Depan Jukir Medan
Menurut Iswar, jukir akan digaji sesuai dengan Upah Minimum Kota dan tidak perlu memikirkan setoran harian. “Para jukir ini hanya fokus pada menata parkiran dengan baik di wilayah kerja mereka masing-masing,” ucapnya. Ia juga menjelaskan bahwa jukir akan diangkat menjadi pegawai kontrak atau sejenisnya untuk memastikan stabilitas pekerjaan mereka.
Dengan penerapan parkir berlangganan, Pemko Medan berharap dapat mengurangi keberadaan jukir liar. “Karena jukir tidak lagi diperbolehkan untuk memungut uang parkir di wilayah retribusi perparkiran Pemko Medan,” jelasnya.
Berikut adalah daftar 145 wilayah penerapan parkir berlangganan di Kota Medan:
- Jl. Merak Jingga
- Jl. Puteri Hijau
- Jl. HM. Yamin
- Jl. Merak Jingga Dalam
- Jl. Puteri Hijau II
- Jl. Prof. HM. Yamin
- Jl. Timor
- Jl. Veteran
- Jl. Sutomo
- Jl. Pandu
- Jl. Sutomo
- Jl. Rahmadsyah
- Jl. Samarinda
- Jl. Sambas
- Jl. Amuntai
- Jl. Perniagaan
- Jl. Guang Zhu (Jl. Ahmad Yani V)
- Jl. Ahmad Yani III (Jl. Perdagangan)
- Jl. Kumango
- Jl. Perniagaan Baru
- Jl. Pembelian
- Jl. Ahmad Yani II
- Jl. Bukit Barisan
- Jl. Stasiun Kereta Api
- Jl. Pulau Penang
- Jl. Palang Merah
- Jl. DI. Panjaitan
- Jl. Pringgan
- Jl. Iskandar Muda
- Jl. Orion
- Jl. Rotan Proyek
- Jl. Rotan
- Jl. Kota Baru III
- Jl. Nibung Utama
- Jl. Razak Baru
- Jl. Majapahit
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. Iskandar Muda
- Jl. S. Parman
- Jl. Pabrik Tenun
- Jl. Sekip
- Jl. Guru Patimpus
- Jl. Porsea
- Jl. Bandung
- Jl. Zainul Arifin
- Jl. Setia Budi
- Jl. Irian Barat
- Jl. Jawa
- Jl. Pemuda
- Jl. Pemuda Baru III
- Jl. Pemuda Baru II
- Jl. Pemuda Baru I
- Jl. Cirebon
- Jl. Palangkaraya
- Jl. Palangkaraya Baru
- Jl. Bandung
- Jl. Jember
- Jl. Bogor
- Jl. Kotanopan I
- Jl. Kotanopan II
- Jl. Pakantan
- Jl. Barus
- Jl. Kejaksaan
- Jl. KL. Yos Sudarso
- Jl. Adam Malik
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Balai Kota
- Jl. Hindu
- Jl. Jamin Ginting
- Jl. Dr. Mansyur
- Jl. Makmum Al Rasyid
- Jl. Suprapto
- Jl. Palang Merah
- Jl. Brigjend Katamso
- Jl. Brigjend Zein Hamid
- Jl. Thamrin
- Jl. KS. Tubun
- Jl. Asia
- Jl. Sutrisno
- Jl. SM. Raja
- Jl. HM. Jhoni
- Jl. Teuku Umar
- Jl. Airlangga
- Jl. Kediri
- Jl. Cik Di Tiro
- Jl. Jenggala
- Jl. Muara Takus
- Jl. Kartini
- Jl. Teuku Daud
- Jl. Cut Mutia
- Jl. Uskup Agung
- Jl. Hang Tuah
- Jl. A. Rifai
- Jl. Bilal
- Jl. Budi Pembangunan
- Jl. Budi Pekerti
- Jl. Amir Hamzah
- Jl. Raden Saleh
- Jl. A. Yani I
- Jl. A. Yani IV
- Jl. Kepribadian
- Jl. Ar. Syihab
- Jl. Sembada
- Jl. Pasar Baru
- Jl. Mahkamah
- Jl. HM. Misbah
- Jl. Samanhudi
- Jl. Bromo
- Jl. Denai
- Jl. Suka Mulia
- Jl. Mangkubumi
- Jl. Cakrawati
- Jl. Kol. Sugiono
- Jl. Listrik
- Jl. Bogor
- Jl. Bandung
- Jl. Semarang
- Jl. Surabaya
- Jl. Surakarta
- Jl. Selat Panjang
- Jl. Surabaya Baru
- Jl. Bawean
- Jl. Bangka
- Jl. Karimun
- Jl. Riau
- Jl. Merapi
- Jl. Kawi
- Jl. Sindoro
- Jl. Cokroaminoto
- Jl. Jambi
- Jl. Sei Kera
- Jl. Kalimantan
- Jl. Wahidin
- Jl. Fl. Tobing
- Jl. Talaud
- Jl. Martinus Lubis
- Jl. Seram
- Jl. Padangsidimpuan
- Jl. Halat
- Jl. Megawati
- Jl. Gedung Arca
- Jl. DI. Panjaitan
- Jl. Wahid Hasyim
- Jl. Sei Mencirim
- Jl. Darussalam
Komentar