Nasional
Beranda » Berita » Partai Buruh Akan Lanjutkan Aksi Protes di 38 Provinsi untuk Tuntut KPU Segera Keluarkan PKPU Sesuai Putusan MK

Partai Buruh Akan Lanjutkan Aksi Protes di 38 Provinsi untuk Tuntut KPU Segera Keluarkan PKPU Sesuai Putusan MK

Partai Buruh Akan Lanjutkan Aksi Protes di 38 Provinsi untuk Tuntut KPU Segera Keluarkan PKPU Sesuai Putusan MK
Partai Buruh Akan Lanjutkan Aksi Protes di 38 Provinsi untuk Tuntut KPU Segera Keluarkan PKPU Sesuai Putusan MK

Jakarta, HarianBatakPos.com – Partai Buruh menyatakan akan melanjutkan aksi protesnya pada Minggu (25/8/2024) hingga Selasa (27/8/2024) untuk menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini akan meluas ke 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota di Indonesia serta ekskalasinya pun akan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

“Partai Buruh akan menggerakkan struktur partai, simpatisan partai, serikat-serikat buruh, dan sayap-sayap partai, ya tentu termasuk elemen masyarakat dan kawan-kawan mahasiswa,” kata Said kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). Partai Buruh memberikan tenggat waktu kepada KPU hingga 25 Agustus untuk mengeluarkan PKPU secara resmi yang memuat putusan MK.

Selain itu, Said juga menegaskan bahwa KPU seharusnya tidak perlu berkonsultasi ke DPR RI soal PKPU Pilkada 2024, apalagi secara tatap muka. Menurutnya, tindakan tersebut hanya akan mengulur-ulur waktu yang membuat KPU seolah bersikap sebagai pengecut.

Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Cek Syaratnya

“Nah karena ini keadaan darurat, sudah bikin saja PKPU, tidak usah pakai konsultasi. Kan konsultasi bisa melalui telepon, bisa melalui surat. Kenapa harus ketemu? Kalau komisi duanya ngulur-ngulur waktu, kan bisa ada kevakuman hukum,” ujar Said.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi UU Pilkada itu bermasalah karena substansinya bertentangan dengan putusan MK. Pengesahan revisi UU Pilkada pun batal dilaksanakan karena rapat paripurna tidak dapat digelar akibat tidak kuorum. Kini, bola panas ada di tangan KPU yang dituntut oleh publik untuk segera membentuk PKPU yang mengakomodasi putusan MK. (BP/NS)

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat, Warga Minta Pemisahan Pemilu Dibatalkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *